blogg ini berisi pengetahuan yang akan disajikan oleh pengelola. teman-teman yang lihat blogg ini boleh mengisi koment-koment mengenai posting yang ada di blogg ini.
Senin, 22 Juli 2013
jenis-jenis perjanjian
 Jenis-jenis perjanjian
 
 Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut antara lain, adalah sebagai berikut :
a. Perjanjian timbale balik
  Perjanjian timbale balik adalah perjanjian yang menimbulkan  kewajiban pokok bagi kedua belah pihak, misalnya perjanjian jual beli.
b. Perjanjian Cuma-Cuma (Pasal 1314 KUHPerdata)
  Pasal 1314 KUHPerdata menyebutkan suatu persetujuan dengan  Cuma-Cuma adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan  suatu  keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima manfaat bagi  dirinya sendiri. Perjanjian dengan Cuma-Cuma adalah perjanjian yang  member keuntungan bagi salah satu pihak saja, misalnya hibah.
c. Perjanjian atas beban
  Pasal 1314 KUHPerdata menyebutkan suatu persetujuan atas beban  adalah  suatu perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan  sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Perjanjian atas  beban  adalah  perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu  terdapat kontra prestasi dari pihak yang lain dan antara kedua prestasi itu ada  hubungannya menurut hukum.
d. Perjanjian bernama (Benoemd)
  Perjanjian bernama (khusus) adalah perjanjian yang mempunyai nama  sendiri. Maksudnya perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh  pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi  sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai XVIII  KUHPerdata.
e. Perjanjian Tidak Bernama (obnenoemd Overenkomst)
  Di luar perjanjian bernama, tumbuh pula perjanjian tidak bernama  yaitu perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi  terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan  nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakannya,  seperti leasing, joint venture, production sharing, frachise. Lahirnya perjanjian  ini di dalam praktek adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak  mengadakan perjanjian atau pertil otonomie.
f. Perjanjian obligator
  Perjanjian obligator adalah perjanjian dimana pihak-pihak sepakat  mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain.  Menurut KUHPerdata perjanjian jual beli saja belum lagi mengakibatkan  beralihnya hak milik atas suatu benda dari penjual kepada pembeli. Fase ini  merupakan kesepakatan (konsensual) dan harus diikuti dengan perjanjian  penyerahan (perjanjian kebendaan).
pengertian perjanjian menurut charless L Knapp
charless L. Knapp dan Nathan M. Crystal, perjanjian adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, tidak hanya memberikan kepercayaan tetapi secara bersama-sama saling pengertian untuk melakukan sesuatu pada masa mendatang oleh seorang atau keduanya dari mereka. Hubungan kedua orang yang bersangkutan mengakibatkan timbulnya suatu ikatan yang berupa hak dan kewajiban kedua belah pihak atas suatu prestasi.
pengertian perjanjian menurut black's law dictionary
Black’s law dictionary, perjanjian adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih. Perjanjian ini menimbulkan sebuah kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara sebagian. Inti definisi yang tercantum dalam black’s Law Dictionary adalah bahwa kontrak dilihat sebagai persetujuan dari para pihak untuk melaksanakan kewajiban, baik melakukan atau tidak melakukan secara sebagian.
Langganan:
Komentar (Atom)