Kamis, 30 Agustus 2012

Subjek Hukum Perdata

Subyek Hukum dalam KUH Perdata Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terdiri dari empat bagian, yaitu: • Buku I : berisi tentang Orang Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. • Buku II : berisi tentang Kebendaan Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris, dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Macam-macam benda, antara lain : (i) benda berwujud yang tidak bergerak, misalnya tanah, bangunan, dan kapal dengan berat tertentu. (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak. (iii) benda tidak berwujud, misalnya hak tagih atau piutang. Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan. • Buku III : berisi tentang Perikatan/Perjanjian Mengatur tentang hukum perikatan atau kadang disebut juga perjanjian, yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian, syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. • Buku IV: berisi tentang Pembuktian dan Kadaluarsa Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia. Pengertian Subyek Hukum Subyek hukum adalah segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang. Wewenang subyek hukum ini dibagi menjadi dua, yaitu : 1. Wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid) 2. Wewenang untuk melakukan/menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Pembagian Subyek Hukum Subyek hukum terdiri dari : 1. Orang/manusia (naturlijke person) Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum, yaitu manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum. Dalam hal ini kewenangan hukum berarti kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. 1. Cakap hukum (Pasal 1330 KUH Perdata) - Dewasa (berusia 21 tahun) - Belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah 2. Tidak cakap hukum (Pasal 1331 KUH Perdata) - Orang yang belum dewasa - Kurang cerdas - Sakit ingatan - Orang yang berada dalam pengampuan, pengawasan 1. Badan hukum (recht person) Menurut sifatnya badan hukum dibagi menjadi dua, yaitu : - Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah. Contoh : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara - Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang didirikan oleh privat (bukan pemerintah). Contoh : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum (rechtsfeit) adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Contoh : • Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”. • Peristiwa kematian seseorang. Pada peristiwa kematian seseorang secara wajar, dalam hukum perdata akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum, misalnya penetapan pewaris dan ahli waris. Pada pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Sedangkan apabila kematian seseorang tersebut akibat pembunuhan, maka dalam hukum pidana akan timbul akibat hukum bagi si pembunuh, yaitu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana disebutkan pada pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa ”Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar atau pembunuhan, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”. • Seorang pria menikahi wanita secara resmi. Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum yakni hukum perkawinan dimana dalam peristiwa ini timbul hak dan kewajiban bagi suami istri. Pada pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi “Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum”. Sedangkan pasal 34 ayat (2) menetapkan ”Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”. Setelah memperhatikan contoh-contoh diatas, ternyata peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi dua, yaitu : 1. Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh : peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan barang. b. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang bayi, kematian seseorang. Perbuatan subyek hukum dapat di bedakan menjadi dua, yaitu : 1. Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum adalah perbuatann subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Jadi unsur kehendak merupakan unsur esensial dari perbuatan tersebut. Contohnya perbuatan jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah, dan lain sebagainya. 2. Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku. Contoh : 1. Zaakwaarneming (perwakilan sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walapun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu. Misalnya pada pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi : “Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas”. 2. Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum), misalnya pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau pasal 1401 Burgerlijk Wetboek, yang menetapkan : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Minggu, 26 Agustus 2012

Kata

kata ku mulai dengan kata. ungakp sebuah kisah. dalam setiap hembusan nafas. takan terulang kembali. rasa dalam terunggah. menjadikan segala bentuk. melewati hingga akhir batas. bertanya pada kesunyian. yang takkan pernah terungkap. kabadian dalam bayang. ketiadaan dalam hampa. semua bersatu tertuju. keyakinan terus memburu. cari sebuah kebenaran. semua satu. semua satu. tiada perbedaan. hanya pandangan yang merubah satu. kosong ini terisi. semakin terisi. yang takan bisa berhenti.

Selasa, 07 Agustus 2012

Renungan

biarlah semua berlalu bagai angin yang meniup debu lenyap terhapus oleh waktu percayalah semua akan tersimpan dalam hati waktu tak pernah berhenti berlalu dan berlalu berkelana dalam dunia ini kita tak pernah merasa akan puas mencari dan terus mencari beribu-ribu tahun kita hidup hanya hampa yang akan kita raih semua berakhir pada penyesalan diri dalam hidup merenung dalam kegelapan ruang yang terus menghimpit raga jiwa terlepas dalam diri menjawab semua apa yang telah terjalani pembelajaran dalam hidup indah berbalas indah buruk berbalas buruk semua telah tercipta seimbang yang akan menjadi karya sebuah kisah dalam tragedi...

Jumat, 22 Juni 2012

Asal-Usul Kata Porno

Asal-Usul Kata Porno Istilah porno memang sering kita dengar dengan arti yang negatif. Tahukah anda asl-usul dari kata tersebut? Konon, di kota Korintius pada masa Yunani kuno, pelacuran adalah industri utama kota tersebut. Lebih dari 1.000 wanita bekerja sebagai pelacur di Kuil Aphrodite yang terletak di Kota Porne. Tidak heran, kota itu lalu menjadi tujuan utama tempat hiburan para pelaut pada masa itu. Di kemudian hari, kata Porne itu sendiri berarti pelacuran dalam bahasa Yunani. Dari kata ini, kita juga mengenal istilah porno dan pornografi.

Asal-Usul emas

Asal-Usul Emas Emas merupakan benda yang sangat mahal dan berharga. Benda yang satu ini selalu diidentikan dengan perhiasan. Emas sebenarnya sudah dikenal sejak 40 ribu tahun sebelum masehi. Peristiwa itu ditandai dengan penemuan emas dalam bentuk kepingan spanyol. Pada saat itu, kepingan emas telah digunakan oleh manusia purba yang bernama Paleiothic Man. ada juga yang mengatakan bahawa emas ditemukan oleh masyarakat Mesir Kuno sekitar 3000 tahun sebelum Masehi. Raja Tomb of Djer inilah yang kabarnya mengenakan emas pertama kali di mesir. Bukti ini semakin kuat, karena ia di kubur bersama perhiasannya. Dia adalah raja pertama dari dinasti Mesir di Abydos, Mesir. supaya emas itu awet, orang mesir memasukan emas ke dalam daun. mereka juga mencampuri emas dengan logam lain untuk meningkatkan kandungan zatnya dan menghasilkan variasi warna emas, sehingga emas bisa berubah warna menjadi hijau, merah, ungu,dan lain-lain. (sumber : Ensiklopedi Asal-Usul)

Asal-Usul Gitar

Asal-usul gitar Gitar berasal dari kisah Apollo dan Hermes. awalnya, Hermes mengambil sapi-sapi milik Apollo. Dalam perjanalan pulang, Hermes melihat seekor penyu. Ia kemudian menangkap, menguliti, serta mengambil tempurungnya. Pada tempurung itu kemudian diberi lubang dan ditancapkan sepotong kayu.Pada bagian rongga, ditutupi dengan kulit sapi. Terakhir, ia mengikatkan usus sapi dari ujung potongan kayu ke ujung tempurung. Setelah itu, Hermes memainkan instrumen yang diciptakannya tersebut sambil bernyanyi. syair nyanyian berisi pujian tentang kebaikan, kepandaian, dan kemurahan hati Apollo. instrumen tertua yang bentuknya mirip gitar terdapat pada objek arkeologi di Alaya Huyuk yang berasal dari tahun 1400SM. Pada relief tersebut, dapat dilihat seorang musisi Hittite sedang memainkan sebuah alat musik, yang lebih mirip gitar daripada tanbur. Nama sesungguhnya dari alat tersebut tidak terkenal, sehingga hanya diberi nama gitar Hittite saja. Sebenarnya, untuk menuliskan nama alat musik petik ini diberi tanda kutip, "gitar". Tanda kutip ini digunakan karena nama sebenarnya dari instrumen tersebut tidak diketahui. Tidak ada informasi nama pada relief di Alaya Huyuk.