blogg ini berisi pengetahuan yang akan disajikan oleh pengelola. teman-teman yang lihat blogg ini boleh mengisi koment-koment mengenai posting yang ada di blogg ini.
Senin, 22 Juli 2013
pengertian perjanjian menurut black's law dictionary
Black’s law dictionary, perjanjian adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih. Perjanjian ini menimbulkan sebuah kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara sebagian. Inti definisi yang tercantum dalam black’s Law Dictionary adalah bahwa kontrak dilihat sebagai persetujuan dari para pihak untuk melaksanakan kewajiban, baik melakukan atau tidak melakukan secara sebagian.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar