Kamis, 01 Mei 2014

Doa Untuk Memperlancar Segala Urusan/Hajat

Saya ingin mencoba berbagi kepada kawan-kawan yang membaca tulisan-tulisan di dalam blogg ini. doa yang saya selalu amalkan untuk dapat memperlancar segala urusan/hajat kawan-kawan. yang saya dapatkan dari guru agama saya. Tidak terlalu rumit untuk melakukannya, hanya dengan keadaan yang suci atau memiliki wudhu, dan bisa di lakukan dengan kondisi apapun. baik amalan itu sebagai berikut : 1. Bismillahir-rahmaanir-rahim baca sebanyak 300x 2. Ya Allah, Ya Lathif baca sebanyak 300x 3. ya Wahhaab baca sebanyak 300x 4. Allahuma shali ala syaidina muhammad baca sebanyak 300x 5. Ya Fattahu, Ya Razzaqu baca sebanyak 300x 6. Bismillahi rabbanaa aatina fiddun-yaa baca sebanyak 100x 7. Laa ilaaha illalaahi al malikul hakulmubin muhamada rasulullah sodiqul hadul amin. baca sebanyak 100x 8. Subhanallah wabihamdihi, subhanallah hil adiim, astaghfirullah. baca sebanyak 100x 9. Laa ilaha illalloohu al malikul haqqul mubinu muhammadur rosulullohi shodiqul wa dil amin. 10. Ya fattaahu yaa razzaaqu yaa muhawilal ahwaali hawwil haalanaa ilaa ahsanil haal. 11. Allahuma sholi wasalim alaa nabiyyinaa muhammad, walhamdulillahi rabbil aalamin. baik dilakukan pada malam hari. semoga dengan ini dapat bermanfaat...

Senin, 22 Juli 2013

jenis-jenis perjanjian

Jenis-jenis perjanjian Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut antara lain, adalah sebagai berikut : a. Perjanjian timbale balik Perjanjian timbale balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak, misalnya perjanjian jual beli. b. Perjanjian Cuma-Cuma (Pasal 1314 KUHPerdata) Pasal 1314 KUHPerdata menyebutkan suatu persetujuan dengan Cuma-Cuma adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima manfaat bagi dirinya sendiri. Perjanjian dengan Cuma-Cuma adalah perjanjian yang member keuntungan bagi salah satu pihak saja, misalnya hibah. c. Perjanjian atas beban Pasal 1314 KUHPerdata menyebutkan suatu persetujuan atas beban adalah suatu perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak yang lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. d. Perjanjian bernama (Benoemd) Perjanjian bernama (khusus) adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai XVIII KUHPerdata. e. Perjanjian Tidak Bernama (obnenoemd Overenkomst) Di luar perjanjian bernama, tumbuh pula perjanjian tidak bernama yaitu perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakannya, seperti leasing, joint venture, production sharing, frachise. Lahirnya perjanjian ini di dalam praktek adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak mengadakan perjanjian atau pertil otonomie. f. Perjanjian obligator Perjanjian obligator adalah perjanjian dimana pihak-pihak sepakat mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain. Menurut KUHPerdata perjanjian jual beli saja belum lagi mengakibatkan beralihnya hak milik atas suatu benda dari penjual kepada pembeli. Fase ini merupakan kesepakatan (konsensual) dan harus diikuti dengan perjanjian penyerahan (perjanjian kebendaan).

pengertian perjanjian menurut charless L Knapp

charless L. Knapp dan Nathan M. Crystal, perjanjian adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, tidak hanya memberikan kepercayaan tetapi secara bersama-sama saling pengertian untuk melakukan sesuatu pada masa mendatang oleh seorang atau keduanya dari mereka. Hubungan kedua orang yang bersangkutan mengakibatkan timbulnya suatu ikatan yang berupa hak dan kewajiban kedua belah pihak atas suatu prestasi.

pengertian perjanjian menurut black's law dictionary

Black’s law dictionary, perjanjian adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih. Perjanjian ini menimbulkan sebuah kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara sebagian. Inti definisi yang tercantum dalam black’s Law Dictionary adalah bahwa kontrak dilihat sebagai persetujuan dari para pihak untuk melaksanakan kewajiban, baik melakukan atau tidak melakukan secara sebagian.

Kamis, 30 Agustus 2012

Subjek Hukum Perdata

Subyek Hukum dalam KUH Perdata Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terdiri dari empat bagian, yaitu: • Buku I : berisi tentang Orang Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. • Buku II : berisi tentang Kebendaan Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris, dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Macam-macam benda, antara lain : (i) benda berwujud yang tidak bergerak, misalnya tanah, bangunan, dan kapal dengan berat tertentu. (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak. (iii) benda tidak berwujud, misalnya hak tagih atau piutang. Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan. • Buku III : berisi tentang Perikatan/Perjanjian Mengatur tentang hukum perikatan atau kadang disebut juga perjanjian, yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian, syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. • Buku IV: berisi tentang Pembuktian dan Kadaluarsa Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia. Pengertian Subyek Hukum Subyek hukum adalah segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang. Wewenang subyek hukum ini dibagi menjadi dua, yaitu : 1. Wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid) 2. Wewenang untuk melakukan/menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Pembagian Subyek Hukum Subyek hukum terdiri dari : 1. Orang/manusia (naturlijke person) Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum, yaitu manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum. Dalam hal ini kewenangan hukum berarti kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. 1. Cakap hukum (Pasal 1330 KUH Perdata) - Dewasa (berusia 21 tahun) - Belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah 2. Tidak cakap hukum (Pasal 1331 KUH Perdata) - Orang yang belum dewasa - Kurang cerdas - Sakit ingatan - Orang yang berada dalam pengampuan, pengawasan 1. Badan hukum (recht person) Menurut sifatnya badan hukum dibagi menjadi dua, yaitu : - Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah. Contoh : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara - Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang didirikan oleh privat (bukan pemerintah). Contoh : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum (rechtsfeit) adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Contoh : • Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”. • Peristiwa kematian seseorang. Pada peristiwa kematian seseorang secara wajar, dalam hukum perdata akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum, misalnya penetapan pewaris dan ahli waris. Pada pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Sedangkan apabila kematian seseorang tersebut akibat pembunuhan, maka dalam hukum pidana akan timbul akibat hukum bagi si pembunuh, yaitu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana disebutkan pada pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa ”Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar atau pembunuhan, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”. • Seorang pria menikahi wanita secara resmi. Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum yakni hukum perkawinan dimana dalam peristiwa ini timbul hak dan kewajiban bagi suami istri. Pada pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi “Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum”. Sedangkan pasal 34 ayat (2) menetapkan ”Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”. Setelah memperhatikan contoh-contoh diatas, ternyata peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi dua, yaitu : 1. Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh : peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan barang. b. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang bayi, kematian seseorang. Perbuatan subyek hukum dapat di bedakan menjadi dua, yaitu : 1. Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum adalah perbuatann subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Jadi unsur kehendak merupakan unsur esensial dari perbuatan tersebut. Contohnya perbuatan jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah, dan lain sebagainya. 2. Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku. Contoh : 1. Zaakwaarneming (perwakilan sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walapun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu. Misalnya pada pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi : “Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas”. 2. Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum), misalnya pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau pasal 1401 Burgerlijk Wetboek, yang menetapkan : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Minggu, 26 Agustus 2012

Kata

kata ku mulai dengan kata. ungakp sebuah kisah. dalam setiap hembusan nafas. takan terulang kembali. rasa dalam terunggah. menjadikan segala bentuk. melewati hingga akhir batas. bertanya pada kesunyian. yang takkan pernah terungkap. kabadian dalam bayang. ketiadaan dalam hampa. semua bersatu tertuju. keyakinan terus memburu. cari sebuah kebenaran. semua satu. semua satu. tiada perbedaan. hanya pandangan yang merubah satu. kosong ini terisi. semakin terisi. yang takan bisa berhenti.

Selasa, 07 Agustus 2012

Renungan

biarlah semua berlalu bagai angin yang meniup debu lenyap terhapus oleh waktu percayalah semua akan tersimpan dalam hati waktu tak pernah berhenti berlalu dan berlalu berkelana dalam dunia ini kita tak pernah merasa akan puas mencari dan terus mencari beribu-ribu tahun kita hidup hanya hampa yang akan kita raih semua berakhir pada penyesalan diri dalam hidup merenung dalam kegelapan ruang yang terus menghimpit raga jiwa terlepas dalam diri menjawab semua apa yang telah terjalani pembelajaran dalam hidup indah berbalas indah buruk berbalas buruk semua telah tercipta seimbang yang akan menjadi karya sebuah kisah dalam tragedi...