blogg ini berisi pengetahuan yang akan disajikan oleh pengelola. teman-teman yang lihat blogg ini boleh mengisi koment-koment mengenai posting yang ada di blogg ini.
Senin, 22 Juli 2013
jenis-jenis perjanjian
Jenis-jenis perjanjian
Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut antara lain, adalah sebagai berikut :
a. Perjanjian timbale balik
Perjanjian timbale balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak, misalnya perjanjian jual beli.
b. Perjanjian Cuma-Cuma (Pasal 1314 KUHPerdata)
Pasal 1314 KUHPerdata menyebutkan suatu persetujuan dengan Cuma-Cuma adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima manfaat bagi dirinya sendiri. Perjanjian dengan Cuma-Cuma adalah perjanjian yang member keuntungan bagi salah satu pihak saja, misalnya hibah.
c. Perjanjian atas beban
Pasal 1314 KUHPerdata menyebutkan suatu persetujuan atas beban adalah suatu perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak yang lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
d. Perjanjian bernama (Benoemd)
Perjanjian bernama (khusus) adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai XVIII KUHPerdata.
e. Perjanjian Tidak Bernama (obnenoemd Overenkomst)
Di luar perjanjian bernama, tumbuh pula perjanjian tidak bernama yaitu perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakannya, seperti leasing, joint venture, production sharing, frachise. Lahirnya perjanjian ini di dalam praktek adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak mengadakan perjanjian atau pertil otonomie.
f. Perjanjian obligator
Perjanjian obligator adalah perjanjian dimana pihak-pihak sepakat mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain. Menurut KUHPerdata perjanjian jual beli saja belum lagi mengakibatkan beralihnya hak milik atas suatu benda dari penjual kepada pembeli. Fase ini merupakan kesepakatan (konsensual) dan harus diikuti dengan perjanjian penyerahan (perjanjian kebendaan).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar